“ MENCIPTAKAN SUASANA SEKOLAH YANG MEMBUAT ANAK DIDIK
BETAH BERADA DAN BELAJAR DI SDN 009 KARANG ASAM SAMARINDA”
Moh. Alim (NIM.0705075188)
Guru merupakan unsur aparatur negara dan abdi negara. Karena itu, guru
mutlak perlu mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang
pendidikan, sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan
kebijaksanaan tersebut. Kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan ialah
segala peraturan-peraturan pelaksanaan baik yang dikeluarkan oleh Menteri
Pendidikan Nasional, di pusat maupun di Daerah, maupun Kementerian lain dalam
rangka pembinaan pendidikan di negara kita.
Setiap guru Indonesi awajib tunduk dan taat kepada ketentuan-ketentuan
pemerintah. Dalam bidang pendidikan ia harus taat kepada kebijaksanaan dan
peraturan, baik yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional maupun
Departemen yang berwenang mengatur pendidikan, di pusat maupun di daerah dalam
rangka melaksanakan kebijaksanan-kebijaksanaan pendidikan di Indonesia.
Artikel yang berjudul “Menciptakan
Suasana Sekolah yang Membuat Anak Didik Betah Berada dan Belajar di SDN 009
Karang Asam”
ini mencoba melihat sisi pendidikan secara langsung yang ada di satuan
pendidikan. Dengan mengungkapkan hal-hal yang tidak sesuai dengan kode etik dan
peraturan pemerintah tentang sistem pendidikan.
Terima kasih penulis ucapkan kepada semua pihak yang membantu
terselesaikannya penulisan artikel ini. Saran dan kritik yang membangun tetap
penulis terima demi terciptanya penulisan yang lebih baik lagi. Semoga artikel
ini bermanfaat bagi pembaca.
-----------
Menurut
Dedi Supriadi (1999) profesi guru adalah orang suatu pelayanan atau jabatan
yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan. Abin Syamsudin (2000) Mengatakan
profesi guru yaitu kemampuan yang tidak dimiliki rang pada umumnya yang tidak
pernah mengikuti pendidikan keguruan tingkat tinggi.
Mendidik ialah meminpin anak ke arah
kedewasaan, jadi yang kiata tuju dalam pendidikan ialah kedewasaan si anak.
Tidak mungkin Seorang pendidik membawa anak kepada dewasanya bukan hanya dengan
nasihat-nasihat, perintah-perintah, anjuran-anjuran dan larangan-larangan saja.
Melainkan yang utama ialah dengan gambaran kedewasaan yang senantiasa dapat
dibayangkan oleh anak dalam diri pendidiknya didalam pergaulan mereka (antara
pendidik dan anak didik). Seiring berjalannya waktu suatu pendidikan berubah
mengikuti perkembangan jaman. Sehingga sampailah pada saat dewasa ini, guru
bukan merupakan satu-satunya kontrol sosaial, melainkan dalam hal ini guru
mempunyai posisi sebagai pasilitator setelah menjalankan fungsinya sebagai pelatih,
pengajar dan pembimbing (Sumiati dan Asra, 2008).
Dalam Kode Etik Guru Indonesia Point Butir
Empat, yaitu (4) “Guru menciptakan suasana
kehidupan sekolah sebaik-baiknya yang menunjang keberhasilan proses belajar
mengajar” dan penjelasan pada Butir empat bagian (a) Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah sehingga anak didik
betah berada dan belajar di sekolah. Hal ini berarti seorang guru harus
menguasai berbagai metode dan strategi pembelajaran untuk digunakan dalam
proses pembelajaran yang dilaksanakannya di sekolah sehingga tercipta suasana
yang menyenangkan bagi anak didik dan anak didik menjadi betah belajar di
sekolah.
Secara umum Syaiful Bahri Djamarah
(2008) mengartikan strategi sebagai suatu garis-garis besar haluan untuk
bertindak dalam usaha mencapai sasaran yang telah ditentukan. Jika dihubungkan
dengan belajar mengajar, strategi diartikan sebagai pola-pola umum kegiatan
guru anak didik dalam permujudan kegiatan belajar mengajar untuk mencapai
tujuan yang telah digariskan.
Tetapi tidak demikian yang terlihat
di SDN 009 Karang Asam. Ada beberapa guru yang melanggar kode etik guru
tersebut. Sebut saja guru A.
Guru A dalam melaksanakan
pembelajaran hanya menggunakan metode pembelajaran tradisional dalam setiap
pembelajaran yang dilaksanakannya, yakni metode ceramah. Siswa yang selalu
mendengarkan perkataan-perkataan guru dalam ceramahnya menjadi tidak
konsentrasi dan bermain sendiri. Namun, guru tersebut tetap saja melanjutkan
materinya tanpa mengarahkan anak didiknya agar memahami materi yang ia
sampaikan sehingga tujuan pembelajaran bisa tercapai dengan baik dan proses
pembelajaran dapat berjalan dengan kondusif.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008, Pasal 3 ayat (4) dijelaskan bahwa
(4) Kompetensi pedagogik sebagaimana dimaksud
pada ayat
(2) merupakan kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta
didik yang sekurangkurangnya meliputi:
a.
pemahaman
wawasan atau landasan kependidikan;
b.
pemahaman
terhadap peserta didik;
c.
pengembangan kurikulum atau silabus;
d.
perancangan
pembelajaran;
e.
pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
f.
pemanfaatan teknologi pembelajaran;
g.
evaluasi
hasil belajar; dan
h.
pengembangan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Semestinya guru tersebut harus
memiliki kompetensi Pedagogik yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah di
atas. Kompetensi pedagogik terdiri dari lima subkompetensi, yaitu: memahami
peserta didik secara mendalam; merancang pembelajaran, termasuk memahami
landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran; melaksanakan pembelajaran;
merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran; dan mengembangkan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya (Sudarwan dan Khairil,
2010).
Mengingat beragamnya kemampuan anak
didik dan kepribadian anak didik, guru harus mengetahui karakteristik setiap
anak didiknya. Namun, yang dilakukan guru A dalam proses belajar mengajar
adalam bertentangan dengan hal tersebut. Guru A tidak mengetahui karakter
setiap anak didiknya dan tidak menghiraukan perbedaan yang ada di setiap anak
didiknya.
Sesuai dengan apa yang dilaksanakan
oleh Guru A dalam proses pembelajaran yang ia laksanakan, guru tersebut harus
menguasai keempat subkompetensi tersebut.
Sudarwan dan Khairil (2010) menjelaskan
bahwa subkompetensi merancang pembelajaran memiliki indikator esensial, yaitu;
guru harus menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta
didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi yang akan diajarkan; guru
harus menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
Subkompetensi melaksanakan pembelajaran memiliki esensial yaitu menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan
pembelajaran yang kondusif.
Subkompetensi merancang dan
melaksanakan evaluasi pembelajaran memiliki indicator esensial, yaitu merancang
dan melaksanakan evaluasi (assessment)
proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis
hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan
belajar (mastery learning); dan
memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program
pembelajaran secara umum.
Sobkompetensi mengembangkan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya, memiliki indicator
esensial: memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi
akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi
nonakademik.
Kemampuan guru dalam merencanakan
proses belajar mengajar sama dengan kemampuan mendesain bangunan bagi seorang
arsitek. Ia tidak hanya bisa membuat gambar yang baik dan memiliki nilai
estetis, tetapi juga harus mengetahui makna dan tujuan dari desain bangunan
yang dibuatnya. Demikian halnya dengan guru, dalam membuat rencana atau program
belajar mengajar, guru harus mengetahui arti dan tujuan perencanaan tersebut,
serta menguasai secara teoritis dan praktis unsur-unsur yang terdapat di
dalamnya (Udin Syaefudin Saud, 2008).
@@@@@@@@
DAFTAR PUSTAKA
Danim, Sudarwan dan Khairil. 2010. Profesi Kependidikan. Bandung: Alfabeta.
Djamarah, Syaiful Bahri. 2008. Strategi Pembelajaran Aktif. Bandung:
Rineka Cipta.
Himpunan Peraturan
Perundang-undangan. 2009. Undang-undang
Guru dan Dosen. Bandung: Fokusmedia.
Saud, Udin Syaefusin. 2008. Pengembangan
Profesi Guru. Bandung: Alfabeta.
Supriadi, D. 1999. Manajemen dan
Kepemimpinan. Jakarta: Depdikbud.
Sumiati dan Asra. 2008. Pelaksanaan
Pembelajaran. Bandung: CV Wacana Prima.
Syamsudin,
Abin. 2000. Organisasi dan Profesi. No. 7/1998
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan komentar dan saran-saran yang membangun.
untuk menjadi bahan pembelajaran lebih baik.