Rabu, 20 Juni 2012

KOMPETENSI PROFESIONAL GURU


Kompetensi guru sebagai tenaga kependidikan tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, yakni sebagai berikut:
Pasal 2
Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Bagian Kesatu
Kompetensi
Pasal 3
(1)     Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
(2)     Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

Keempat kompetensi guru (pedagogik, kepribadian, sosial, dan professional) yang disebutkan dalam pasal 3 ayat (2) merupakan satu kesatuan yang utuh dalam praktiknya di dalam kependidikan (Sudarwan Danim dan Khairil, 2010). Kompetensi profesional sendiri disebutkan lebih luas dalam pasal yang sama pada ayat  (7), yaitu:

(7)  Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuan Guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurang kurangnya meliputi penguasaan:
a.    materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan
b.    konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.

Udin Syaefudin Saud (2008: 44) menjelaskan bahwa kompetensi itu pada dasarnya menunjukkan kepada kecakapan, daya (kemampuan), otoritas (kewenangan), kemahiran (keterampilan), dan pengetahuan seseorang untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau apapun yang diperlukan untuk mencapai tujuan-tujuan secara memuaskan berdasarkan kondisi (prasyarat) yang diharapkan.
Menurut Udin Syaefudin Saud (2008: 45) Kompetensi dipandang sebagai pilarnya atau teras kinerja dari suatu profesi. Hal ini berarti seorang yang profesional harus dapat menunjukkan kriteria utamanya, antara lain :
\  Mampu melakukan sesuatu pekerjaan tertentu secara rasional, dengan pertimbangan logis dan memiliki visi dan misi yang jelas.
\  Menguasai perangkat pengetahuan (teori, konsep, prinsip dan kaidah, hipotesis dan generalisasi, data dan informasi, dan sebagainya) yang sesuai dengan tugas pekerjaannya.
\  Menguasai perangkat keterampilan (strategi dan taktik, metode dan teknik, prosedur dan mekanisme, sarana dan instrumen, dan sebagainya) tentang cara bagaimana dan dengan apa ia harus melakukan tugas pekerjaannya.
\  Memiliki daya (motivasi) dan citra (aspirasi) ungggulan dalam melakukan tugasnya.
\  Memiliki kewenangan (otoritas) yang memancar atas penguasaan perangkat kompetensinya.

Moh. Uzer Usman dalam bukunya Menjadi Guru Profesional (2001, 14) menjelaskan bahwa kata profesional berasal dari kata sifat yang berarti pencaharian dan sebagai kata benda yang berarti orang yang mempunyai keahlian seperti guru, dokter, hakim, dan sebagainya. Dengan kata lain pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain.
UU Nomor 74 tahun 2008, Pasal 3 ayat 7 di atas dapat dijabarkan sebagai berikut.
Dalam pasal 2 ayat (7) diebutkan bahwa Kompetensi Profesional merupakan kemampuan Guru dalam menguasai materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu. Dalam hal ini bisa dijelaskan sebagaimana ulasan berikut ini.
Penguasaan materi secara luas dan mendalam adalah penguasaan seorang guru terhadap wawasan atau landasan kependidikan yang dimilikinya, pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan kurikulum atau silabus, perancangan pembelajaran, dan evaluasi hasil belajar: (UU Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 9 ayat 4, bagian a dan b).
Seorang yang ingin menjadi guru harus memenuhi syarat-syarat menjadi guru/tenaga pendidik. Seseorang dikatakan layak menjadi pendidik sekurang-kurangnya memiliki sertifikat pendidik, karena dengan sertifikat pendidik seseorang tentunya sudah mempunyai wawasan yang luas dan landasan kependidikan serta paham terhadap peserta didik, pengembangan kurikulum atau silabus, perencanaan pembelajaran dan evaluasi hasil belajar.
 Jika seseorang tidak memiliki sertifikat pendidik, namun ia memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan pada sebuah satuan pendidikan maka ia dapat diangkat menjadi tenaga pendidik setelah lulus uji kelayakan. Uji elayakan tersebut telah diatur dengan peraturan menteri (UU Nomor 74 Tahun 2008, pasal 10 ayat 1, 2, 3, dan 6).
Seseorang tidak dapat dikatakan menguasai materi hanya dengan membaca buku saja, akan tetapi dibutuhkan juga suatu pelatihan serta pengalaman dalam bidang tersebut, dan seorang tidak dapat dikatakan ahli pada bidangnya hanya dengan sekedar bisa atau dapat melakukan hal tersebut, tetapi yang dikatakan ahli adalah apabila seseorang tersebut mahir dan paham sekali dalam suatu bidang tersebut.
Standar adalah suatu ketentuan atau patokan dari yang ada dari rancangan dasar ukuran pada proses mendidik yang dibuat dan diakui atas dasar kesepakatan bersama untuk diikuti dan dilaksanakan.
Sedangkan pelajaran sendiri adalah sesuatu yang dipelajari atau yang diajarkan, sehingga kelompok pelajaran adalah kumpulan dari sesuatu yang dipelajari atau diajarkan.
Penguasaan guru terhadap materi secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu berarti penguasaan guru terhadap ilmu pengetahuan, materi secara luas yang didapatkan dari universitas maupun suatu pengalaman atau pelatihan, yang dikuasai secara mendalam. Kemudian guru harus melakukan penyesuaian dengan ketentuan atau patokan dari apa yang ada dalam rancangan dasar tentang pelajaran atau kumpulan pelajaran yang akan diampu. Tanpa adanya penyesuaian maka suatu ilmu pengetahuan atau yang guru kuasai tidak akan mampu mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam patokan dasar pendidikan atau Tujuan Pendidikan Nasional yang telah disepakati bersama.

Pasal 2 ayat (7) juga menyebutkan bahwa Kompetensi Profesional merupakan kemampuan Guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya meliputi penguasaan: konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu. Dalam hal ini bisa dijabarkan menjadi bagian-bagian sebagai berikut:
a.   kemampuan Guru dalam menguasai konsep dan metode disiplin keilmuan yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
Dalam kemampuan ini seorang guru harus menguasai standart kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu, menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan serta metode-metode pembelajaran yang akan digunakan untuk melaksanakan proses pembelajaran yang sesuai dengan tingkat satuan pendidikan tempatnya bernaung.
Misalnya tingkat satuan pendidikan SD/MI, seorang guru harus menguasai standart kompetensi dan kompetensi dasar, menguasai materi, struktur pelajaran, dan metode yang sesuai dengan tingkat SD/MI tersebut.
Sebagaimana disebutkan sebelumnya guru juga harus menguasai standart kompetensi dan kompetensi dasar, menguasai materi, konsep, steuktur, dan metode yang sesuai dengan mata pelajaran atau kelompokmata pelajaran yang diampunya. Misalnya penguasaan standart kompetensi, kompetensi dasar, materi, dan konsep pelajaran Bahasa Indonesia tingkat SD/MI dan metode-metode yang dapat digunakan untuk proses pembelajaran mata pelajaran Bahasa Indonesia di tingkat pendidikan tersebut.
b.   kemampuan Guru dalam menguasai teknologi yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
Dirgo Sabariyanto (1994) mengemukakan bahwa teknologi adalah kemampuan teknik yang berlandaskan pengetahuan ilmu eksakta yang berdasarkan proses teknis atau ilmu teknik.
Dalam kemampuan ini seorang guru mampu memanfaatkan teknologi untuk proses pembelajaran dan pengembangan diri siswa dan guru itu sendiri. Misalnya dengan menggunakan labolatorium bahasa, labolatorium komputer, dan yang lainnya untuk melaksanakan proses pembelajaran.
c.    kemampuan Guru dalam menguasai seni dan budaya yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia (Poerwadarminta: 2007), seni adalah kecakapan membuat (menciptakan) sesuatu yang elok dan indah; suatu karya yang dibuat (diciptakan) dengan kecakapan yang luar biasa seperti sajak, lukisan, ukir-ukiran, dan lain-lain. Sedangkan budaya adalah suatu hal yang merupakan hasil dari pikiran, akal budi manusia yang disepakati dan dilaksanakan bersama.
Kemampuan ini menuntut seorang guru agar menguasai semua jenis seni dan budaya, sehigga seorang guru akan mampu bersikap objektif tanpa membedakan suku budaya dari siswa didiknya. Dengan kemampuan ini juga seorang guru dapat menjalankan proses pembelajaran dan bersifat kontekstual dalam satuan pendidikan dan mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran yang diampunya.
Misalnya seorang guru yang tinggal di daerah Kalimantan Timur akan menggunakan kemampuannya dalam seni dan budaya daerah Kalimantan Timur untuk menjalankan proses pembelajaran dengan kompetensi dasar tentang memahami nilai-nilai yang ada dalam sebuah seni dan budaya daerah.
Untuk menjadi guru yang professional yang memiliki akuntabilitas dalam melaksanakan semua kompetensi di atas, dibutuhkan tekad dan keinginan yang kuat dalam diri setiap calon guru atau guru untuk mewujudkannya. Kompetensi professional mencakup semua kompetensi lainnya. Hal ini mengacu pada pandangan yang menyatakan bahwa seorang guru yang berkompeten memiliki (1) pemahaman terhadap karakteristik peserta didik, (2) penguasaan bidang studi, baik dari sisi keilmuan maupun kependidikan, (3) kemampuan penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik, dan (4) kemauan dan kemampuan mengembangkan profesionalitas dan kepribadian secara berkelanjutan.

DAFTAR PUSTAKA

Danim, Sudarwan dan Khairil.2010. Profesi Kependidikan. Bandung: Alfabeta.
Himpunan Peraturan Perundang-undangan. 2009. Undang-undang Guru dan Dosen. Bandung: Fokusmedia.
Poerwadarminta, W.J.S. 2007. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Saud, Udin Syaefusin. 2008. Pengembangan Profesi Guru. Bandung: Alfabeta.
Sabariyanto, Dirgo. 1994. Mengapa Disebut Bentuk Baku Dan Tidak Baku?. Yogyakarta: Mitra Gama Widya.
Uno, Hamzah B. 2007. Profesi Kependidikan. Problema, Solusi, dan Reformasi Pendidikan di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
Usman, Moh. Uzer. 2001. Menjadi Guru Profesional. Bandung: Remaja Rosdakarya.

1 komentar:

  1. Merit Casino | Review | Xn--O80b910a26eepc81il5g.online
    Read 메리트카지노 our 메리트카지노총판 Merit Casino Review, Claim Your Bonus. worrione

    BalasHapus

Tinggalkan komentar dan saran-saran yang membangun.
untuk menjadi bahan pembelajaran lebih baik.