Kompetensi guru sebagai tenaga kependidikan tercantum dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, yakni sebagai berikut:
Pasal 2
Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik,
sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.
Bagian Kesatu
Kompetensi
Pasal 3
(1) Kompetensi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku
yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan.
(2) Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Keempat
kompetensi guru (pedagogik, kepribadian, sosial, dan professional) yang
disebutkan dalam pasal 3 ayat (2) merupakan satu kesatuan yang utuh dalam
praktiknya di dalam kependidikan (Sudarwan Danim dan Khairil, 2010). Kompetensi
profesional
sendiri disebutkan lebih luas dalam pasal yang sama pada ayat (7), yaitu:
(7) Kompetensi profesional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuan Guru
dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurang kurangnya meliputi penguasaan:
a.
materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program
satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan
diampu; dan
b.
konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan,
yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan,
mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
Udin
Syaefudin Saud (2008: 44) menjelaskan bahwa kompetensi itu pada dasarnya
menunjukkan kepada kecakapan, daya (kemampuan), otoritas (kewenangan),
kemahiran (keterampilan), dan pengetahuan seseorang untuk mengerjakan suatu
pekerjaan atau apapun yang diperlukan untuk mencapai tujuan-tujuan secara
memuaskan berdasarkan kondisi (prasyarat) yang diharapkan.
Menurut
Udin Syaefudin Saud (2008: 45) Kompetensi dipandang sebagai pilarnya atau teras
kinerja dari suatu profesi. Hal ini berarti seorang yang profesional harus
dapat menunjukkan kriteria utamanya, antara lain :
\ Mampu
melakukan sesuatu pekerjaan tertentu secara rasional, dengan pertimbangan logis
dan memiliki visi dan misi yang jelas.
\ Menguasai
perangkat pengetahuan (teori, konsep, prinsip dan kaidah, hipotesis dan
generalisasi, data dan informasi, dan sebagainya) yang sesuai dengan tugas
pekerjaannya.
\ Menguasai
perangkat keterampilan (strategi dan taktik, metode dan teknik, prosedur dan
mekanisme, sarana dan instrumen, dan sebagainya) tentang cara bagaimana dan
dengan apa ia harus melakukan tugas pekerjaannya.
\ Memiliki
daya (motivasi) dan citra (aspirasi) ungggulan dalam melakukan tugasnya.
\ Memiliki kewenangan (otoritas)
yang memancar atas penguasaan perangkat kompetensinya.
Moh. Uzer Usman dalam bukunya Menjadi Guru Profesional (2001, 14) menjelaskan
bahwa kata profesional berasal dari kata sifat yang berarti pencaharian dan
sebagai kata benda yang berarti orang yang mempunyai keahlian seperti guru,
dokter, hakim, dan sebagainya. Dengan kata lain pekerjaan yang bersifat profesional
adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus
dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang
karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain.
UU Nomor 74 tahun
2008, Pasal 3 ayat 7 di atas dapat dijabarkan sebagai berikut.
Dalam pasal 2 ayat
(7) diebutkan bahwa Kompetensi
Profesional merupakan kemampuan Guru dalam menguasai materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
Dalam hal ini bisa dijelaskan sebagaimana ulasan berikut ini.
Penguasaan materi
secara luas dan mendalam adalah penguasaan seorang guru terhadap wawasan atau
landasan kependidikan yang dimilikinya, pemahaman terhadap peserta didik,
pengembangan kurikulum atau silabus, perancangan pembelajaran, dan evaluasi
hasil belajar: (UU Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 9 ayat 4, bagian a dan b).
Seorang yang ingin
menjadi guru harus memenuhi syarat-syarat menjadi guru/tenaga pendidik.
Seseorang dikatakan layak menjadi pendidik sekurang-kurangnya memiliki
sertifikat pendidik, karena dengan sertifikat pendidik seseorang tentunya sudah
mempunyai wawasan yang luas dan landasan kependidikan serta paham terhadap
peserta didik, pengembangan kurikulum atau silabus, perencanaan pembelajaran
dan evaluasi hasil belajar.
Jika seseorang tidak memiliki sertifikat
pendidik, namun ia memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan pada
sebuah satuan pendidikan maka ia dapat diangkat menjadi tenaga pendidik setelah
lulus uji kelayakan. Uji elayakan tersebut telah diatur dengan peraturan
menteri (UU Nomor 74 Tahun 2008, pasal 10 ayat 1, 2, 3, dan 6).
Seseorang tidak
dapat dikatakan menguasai materi hanya dengan membaca buku saja, akan tetapi
dibutuhkan juga suatu pelatihan serta pengalaman dalam bidang tersebut, dan
seorang tidak dapat dikatakan ahli pada bidangnya hanya dengan sekedar bisa
atau dapat melakukan hal tersebut, tetapi yang dikatakan ahli adalah apabila
seseorang tersebut mahir dan paham sekali dalam suatu bidang tersebut.
Standar adalah suatu
ketentuan atau patokan dari yang ada dari rancangan dasar ukuran pada proses
mendidik yang dibuat dan diakui atas dasar kesepakatan bersama untuk diikuti
dan dilaksanakan.
Sedangkan pelajaran
sendiri adalah sesuatu yang dipelajari atau yang diajarkan, sehingga kelompok
pelajaran adalah kumpulan dari sesuatu yang dipelajari atau diajarkan.
Penguasaan guru
terhadap materi secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program
satuan pendidikan, mata pelajaran dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan
diampu berarti penguasaan guru terhadap ilmu pengetahuan, materi secara luas yang
didapatkan dari universitas maupun suatu pengalaman atau pelatihan, yang
dikuasai secara mendalam. Kemudian guru harus melakukan penyesuaian dengan ketentuan
atau patokan dari apa yang ada dalam rancangan dasar tentang pelajaran atau
kumpulan pelajaran yang akan diampu. Tanpa adanya penyesuaian maka suatu ilmu
pengetahuan atau yang guru kuasai tidak akan mampu mencapai tujuan yang telah
ditetapkan oleh pemerintah dalam patokan dasar pendidikan atau Tujuan Pendidikan
Nasional yang telah disepakati bersama.
Pasal 2 ayat (7) juga
menyebutkan bahwa Kompetensi
Profesional merupakan kemampuan Guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya meliputi penguasaan: konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu. Dalam hal ini bisa dijabarkan menjadi bagian-bagian
sebagai berikut:
a. kemampuan Guru dalam menguasai konsep dan metode disiplin keilmuan yang relevan, yang secara
konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
Dalam kemampuan ini
seorang guru harus menguasai standart kompetensi dan kompetensi dasar mata
pelajaran yang diampu, menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir
keilmuan serta metode-metode pembelajaran yang akan digunakan untuk
melaksanakan proses pembelajaran yang sesuai dengan tingkat satuan pendidikan
tempatnya bernaung.
Misalnya tingkat satuan pendidikan SD/MI, seorang guru harus
menguasai standart kompetensi dan kompetensi dasar, menguasai materi, struktur
pelajaran, dan metode yang sesuai dengan tingkat SD/MI tersebut.
Sebagaimana
disebutkan sebelumnya guru juga harus menguasai standart kompetensi dan
kompetensi dasar, menguasai materi, konsep, steuktur, dan metode yang sesuai dengan
mata pelajaran atau kelompokmata pelajaran yang diampunya. Misalnya
penguasaan standart kompetensi, kompetensi dasar, materi, dan konsep pelajaran
Bahasa Indonesia tingkat SD/MI dan metode-metode yang dapat digunakan untuk
proses pembelajaran mata pelajaran Bahasa Indonesia di tingkat pendidikan
tersebut.
b. kemampuan Guru dalam menguasai teknologi yang relevan, yang secara
konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
Dirgo Sabariyanto
(1994) mengemukakan bahwa teknologi adalah kemampuan teknik yang berlandaskan
pengetahuan ilmu eksakta yang berdasarkan proses teknis atau ilmu teknik.
Dalam kemampuan ini
seorang guru mampu memanfaatkan teknologi untuk proses pembelajaran dan
pengembangan diri siswa dan guru itu sendiri. Misalnya dengan
menggunakan labolatorium bahasa, labolatorium komputer, dan yang lainnya untuk
melaksanakan proses pembelajaran.
c. kemampuan Guru dalam menguasai seni dan budaya yang relevan, yang
secara konseptual menaungi atau koheren dengan program
satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
Menurut Kamus Umum
Bahasa Indonesia (Poerwadarminta: 2007), seni adalah kecakapan membuat
(menciptakan) sesuatu yang elok dan indah; suatu karya yang dibuat (diciptakan)
dengan kecakapan yang luar biasa seperti sajak, lukisan, ukir-ukiran, dan
lain-lain. Sedangkan budaya adalah suatu hal yang merupakan hasil dari pikiran,
akal budi manusia yang disepakati dan dilaksanakan bersama.
Kemampuan ini
menuntut seorang guru agar menguasai semua jenis seni dan budaya, sehigga
seorang guru akan mampu bersikap objektif tanpa membedakan suku budaya dari
siswa didiknya. Dengan kemampuan ini juga seorang guru dapat menjalankan proses
pembelajaran dan bersifat kontekstual dalam satuan pendidikan dan mata
pelajaran atau kelompok mata pelajaran yang diampunya.
Misalnya seorang guru yang tinggal di daerah Kalimantan Timur
akan menggunakan kemampuannya dalam seni dan budaya daerah Kalimantan Timur
untuk menjalankan proses pembelajaran dengan kompetensi dasar tentang memahami nilai-nilai
yang ada dalam sebuah seni dan budaya daerah.
Untuk menjadi guru yang professional yang memiliki akuntabilitas dalam
melaksanakan semua kompetensi di atas, dibutuhkan tekad dan keinginan yang kuat
dalam diri setiap calon guru atau guru untuk mewujudkannya. Kompetensi
professional mencakup semua kompetensi lainnya. Hal ini mengacu pada pandangan
yang menyatakan bahwa seorang guru yang berkompeten memiliki (1) pemahaman
terhadap karakteristik peserta didik, (2) penguasaan bidang studi, baik dari
sisi keilmuan maupun kependidikan, (3) kemampuan penyelenggaraan pembelajaran
yang mendidik, dan (4) kemauan dan kemampuan mengembangkan profesionalitas dan
kepribadian secara berkelanjutan.
DAFTAR PUSTAKA
Danim, Sudarwan dan Khairil.2010. Profesi Kependidikan. Bandung:
Alfabeta.
Himpunan Peraturan Perundang-undangan. 2009. Undang-undang Guru dan
Dosen. Bandung: Fokusmedia.
Poerwadarminta, W.J.S. 2007. Kamus Umum Bahasa Indonesia.
Jakarta: Balai Pustaka.
Saud, Udin Syaefusin. 2008. Pengembangan Profesi Guru. Bandung:
Alfabeta.
Sabariyanto, Dirgo. 1994. Mengapa Disebut Bentuk Baku Dan Tidak
Baku?. Yogyakarta: Mitra Gama Widya.
Uno, Hamzah B. 2007. Profesi Kependidikan. Problema, Solusi, dan
Reformasi Pendidikan di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
Usman, Moh. Uzer. 2001. Menjadi Guru Profesional. Bandung:
Remaja Rosdakarya.
Merit Casino | Review | Xn--O80b910a26eepc81il5g.online
BalasHapusRead 메리트카지노 our 메리트카지노총판 Merit Casino Review, Claim Your Bonus. worrione