BINGKISAN UNTUK SANG PENGANTIN
﴿ رسالة
إلى العروسين ﴾
] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي
Abdurrahman bin
‘Ali ad-Dausari
Terjemah : Muhammad Khairuddin
Editor : Eko
Haryanto
Abu Ziyad
2009 - 1430
﴿ رسالة إلى العروسين ﴾
« باللغة الإندونيسية »
عبد الرحمن بن علي الدوسري
ترجمة: محمد خير الدين
مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو
2009 - 1430
بســــــــم الله الرحمن
الرحيم
BINGKISAN
UNTUK SANG PENGANTIN
Abdurrahman bin ‘Ali
ad-Dausri
Segala
puji bagi Allah yang berfirman :
وَمِنْ آيَاتِهِ
أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ
بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ﴿ سورة
الروم ﴾
Dan di antara tanda-tanda
kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri,
supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di
antaramu rasa kasih dan sayang. (QS.30:21)
Semoga
shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada sosok yang pribadinya adalah
al-Qur`an (yang berjalan), juga kepada keluarga dan sahabatnya hingga hari
Kiamat. Amma ba’du :
Sesungguhnya
pernikahan merupakan ikatan suci dan perjanjian merekat kuat. Fitrah-fitrah
yang lurus mengarah kepadanya, hukum-hukum syariah yang bijaksana mengajak
kepadanya. Selama jiwa-jiwa manusia berjalan bergandengan dengan fitrah, maka
ia akan terus merespon tuntutan hukum ini. Maka melalui pernikahan tergapailah
kasih sayang, ketentraman, ketenangan. penyatuan, dan berhimpunnya hati,
berorientasi kepada keturunan. Keutamaan pernikahan banyak sekali dan bentuk
keberkahannya pun beraneka ragam.
Saudaraku muslim dan muslimah :
Pernikahan
merupakan ladang untuk menanam benih keturunan, dan merupakan peristirahatan
jiwa, kesenangan hidup, ketentraman hati, dan penjaga anggota tubuh.
Sebagaimana ia juga sebagai sebuah kenikmatan, relaksasi dan sebagai sunnah
Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Pula sebagai tirai, perisai dan
fasilitator untuk memperoleh keturunan yang soleh (adz-dzurriyah
ash-shalihah) yang memberikan manfaat kepada manusia di kala hidup dan
setelah kematiannya.
Pernikahan
merupakan suatu urgensi yang mendesak, dimana manusia tidak akan sampai pada
tingkat kesempurnaan jika ia masih setengah agamanya. Rasulullah Shallallahu
'Alaihi wa Sallam bersabda :
«
إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ فَقَدِ
اسْتَكْمَلَ نِصْف دِيْنِهِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فيِ النِّصْفِ الْبَاقِي
»
“Jika seorang hamba menikah, maka sesungguhnya ia telah
menyempurnakan setengah agamanya. (Karenanya) bertakwalah kepada Allah pada
bagian setengah agama yang tersisa. ” (HR. Ahmad).
Sesungguhnya
Islam sangat menganjurkan jenjang pernikahan ini dan memberikan motivasi ke arah itu dalam kebanyakan
kesempatan di dalam al-Qur`an dan as-Sunnah. Ini tidak lain karena strategisnya
kedudukan pernikahan di dalam Islam. Ia memiliki banyak manfaat bagi personal
maupun masyarakat. Kepadamu –wahai saudara muslimku- kusampaikan beberapa
faidahnya secara ringkas :
- Pernikahan merupakan kecenderungan naluriah
bagi orang mukmin. Firman Allah :
﴿ وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً
لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ﴾ سورة الروم
Dan di antara
tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari
jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. (QS.30:21)
Ayat ini mengindikasikan kepada pengertian
ketenangan (ath-thuma`ninah) dan rasa aman (al-aman). Hal itu
tidak terjadi melainkan dengan kecenderungan untuk menikah.
- Pernikahan merupakan kesenangan hidup.
« الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِهَا الْمَرْأَةُ
الصَّالِحَةُ »
“Dunia adalah perhiasan, sebaik-baik
perhiasan dunia adalah wanita shalihah.” (HR. Muslim).
- Pernikahan merupakan perisai dari kerusakan
dan fitnah. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
« إِذَا خَطَبَ
إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلَّا تَفْعَلُوا
تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ »
“Seandainya ada seorang yang kalian
sukai agama dan akhlaknya datang kepada kalian untuk meminang, maka nikahkanlah
dia. Jika tidak kalian lakukan (hal tersebut), akan terjadi fitnah di permukaan
buni ini dan kerusakan yang besar. ” (HR. Muslim).
4.
Pernikahan termasuk pondasi-pondasi kebahagian
terpenting. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
« أرْبَعٌ مِنْ
سَعَادَةِ الْمَرْءِ: الْزَوْجَةُ الصَّالِحَةُ وَالْمَسْكَنُ الْوَاسِعُ
وَالْجَارُ الصَّالِحُ وَالْمَرْكَبُ الْهَنِيءُ »
“Empat
(fundamental) kebahagiaan seseorang, (yaitu:) wanita solehah, tempat tinggal
yang luas, tetangga yang soleh, kendaraan yang nyaman” (HR. Ibnu Hibban).
5.
Pernikahan
merupakan sebaik-baik perbendaharaan dunia. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
« خَيْر مَا
يَكْنِزُ الْمَرْءُ الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ إِذَا نَظَرَ إِلَيْهَا سَرَّتْهُ
وَإِذَا أَمَرَهَا أَطَاعَتْهُ وَإِذَا غَابَ عَنْهَا حَفِظَتْهُ »
“Sebaik-baik
yang dimiliki seseorang adalah wanita solehah, jika memandang ke arahnya, maka
ia menyejukkannya. Jika memerintahkannya, ia mena’atinya. Jika ia tidak di
rumah, maka ia menjaganya.” (HR. Ahmad).
6.
Pernikahan
termasuk seutama-utamanya kebaikan dunia dan akhirat. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
« خَيْر مَا
يَكْنِزُ الْمَرْءُ الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ إِذَا نَظَرَ إِلَيْهَا سَرَّتْهُ
وَإِذَا أَمَرَهَا أَطَاعَتْهُ وَإِذَا غَابَ عَنْهَا حَفِظَتْهُ »
“Sebaik-baik
yang dimiliki seseorang adalah wanita solehah. Jika dipandang menyejukkannya.
Jika diperintah mena’atinya. Jika tidak di rumah, maka ia menjaga (amanah)nya.”
(HR. Ahmad).
7.
Pernikahan
merupakan asas ketulusan dan kehidupan yang baik. Salah seorang salafus soleh
berkata :
“Aku
dapati manusia yang paling berbahagia di dunia, paling sejuk dipandang mata,
paling baik kehidupannya, paling mendalam kebahagiaannya, paling tulus
keadaannya, dan yang paling merasa muda, (yaitu) orang yang dikaruniakan oleh
Allah dengan seorang istri muslimah yang amanat, menjaga diri, baik, lembut,
bersih, taat. Jika suaminya menitipkan amanat kepadanya, didapatinya sebagai
wanita yang amanah. Jika anggaran belanjanya terbatas, didapatinya sebagai
wanita yang qana’ah. Jika suami tidak di rumah, maka ia menjaga kepunyaan
suaminya. Sesungguhnya kesantunannya menutupi kebodohannya, dan agamannya
menghiasi akalnya, maka suaminya adalah seorang yang kehidupannya sejahtera,
dan tetangganya adalah seorang yang selamat (dari gangguan).
8.
Pernikahan
memiliki manfaat-manfaat setelah kematian, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
« إِذَا مَاتَ
الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ : إِلاَّ مِنْ
صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
»
“Jika
anak Adam meninggal dunia terputuslah amalannya,kecuali dari tiga perkara,
(yaitu:) dari sedekah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau
anak yang soleh yang mendoakan baginya.” (HR. Muslim).
Saudaraku
muslim dan muslimah:
Sesungguhnya merupakan
kewajiban atas kita untuk bersyukur atas kenikmatan yang agung ini karena Allah
semata-mata. Dan tidak menggunakannya sebagai alat untuk terperosok ke dalam
hal-hal yang diharamkan oleh Allah. Karena sesungguhnya hal demikian itu
bertentangan dengan syukur yang diminta dari kita. Dan termasuk hal yang dapat
menyakiti diri, melukai jiwa, meluluh lantakkan hati, menyulut berbagai bahaya,
serta mencela sanubari. Segala perkara yang melingkupi kenikmatan pernikahan
ini bisa jadi berubah menjadi bencana dan petaka. Dimulai dengan keluarnya dari
lingkup kebahagian dan berakhir dengan kesengsaraan.
Sesungguhnya aku ingatkan
mengenai perkara-perkara yang oleh sebagian orang dilakukan di malam-malam
pernikahannya, yaitu sesuatu yang bertentangan dengan syariat dan menafikan
kesyukuran. Diantaranya adalah :
PERTAMA, termasuk
kemungkaran yang terjadi di hari pernikahan, pengantin pria duduk bersanding
dengan istrinya pada pelaminan di hadapan para undangan wanita.
Yang
Mulia, Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah berkata :
“Termasuk perkara-perkara
mungkar yang banyak dilakukan orang-orang di zaman ini, meletakkan pelaminan
untuk kedua pengantin di antara undangan wanita. Suaminya duduk di situ dengan
dihadiri para undangan wanita yang berdandan molek dan terbuka aurat. Terkadang
hadir bersamanya para sanak keluarga dari kalangan pria. Dan bukan rahasia lagi,
bagi yang memiliki fithrah yang selamat dan kecemberuan agama yang benar, bahwa
perilaku semacam ini termasuk sebuah kerusakan besar. Memungkinkan pria-pria
asing untuk memandangi kaum wanita muda yang terbuka aurat, sehingga hal
tersebut menimbulkan akibat-akibat yang membahayakan. Maka wajib untuk melarang
hal tersebut, dan menjatuhi hukuman yang tegas atasnya, agar terhindar
sebab-sebab fitnah dan untuk membentengi pertemuan kaum wanita ni dari yang
bertentangan dengan syariah yang suci. Aku nasehatkan kepada seluruh
saudara-saudaraku dari kalangan muslimin untuk bertakwa kepada Allah dan
berpegang teguh kepada syariah dalam segala perkara, dan berhati-hati atas
segala yang diharamkan Allah atas mereka, dan menjauhkn diri dari segala
sebab-sebab kejahatan dan kerusakan yang terjadi pada para pengantin, dan lain
sebagainya, dalam rangka mencari ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala dan
upaya menjauhkan diri dari sebab-sebab yang mengundang kebencian dan siksa-Nya.
(Kitab ad-Da’wah: Fatwa-fatwa samahatusy Syaikh bin Baz)
KEDUA, termasuk kemungkaran yang terjadi di hari pernikahan
ini adalah perginya wanita untuk membuang bulu-bulu rambut tubuhnya hingga
sampai sebagian dari mereka membiarkan para wanita-wanita salon melihat ke
bagian-bagian tubuhnya yang tidak dihalalkan seseorang pun melhatnya selain
suaminya saja.
KETIGA, termasuk
kemungkaran yang terjadi di di hari pernikahan, kebiasaan menghadirkan berbagai
fasilitas yang melalaikan dalam acara-cara resepsi pernikahan. Mendatangkan para
peman musik pria dan wanita, atau para wanita yang ahli dalam menabuh
gendang dan rebana. Serta para biduanita
yang melantunkan nyanyian-nyanyian dengan suara yang didengar oleh kaum pria,
serta dipenuhi dengan sa’ir-sa’ir yang terkadang seronok. Para biduanita
bernyanyi dan menari dengan alunan musik dengan gaya tarian barat dan timur.
Apakah menurut anda beginikah cara untuk mengumumkan pernikahan?
Sesungguhnya mengumumkan
pernikahan yang diperkenankan Allah Ta’ala bukanlah sebagaimana persepsi
kebanyakan orang. Bahkan sebaliknya, mengenakan tabir, dan bersih dari
nyanyian, dan steril dari kata-kata seronok, dan ucapan-ucapanjorok, serta
fasilitas-fasilitas yang melalaikan lagi batil, dengan tabuhan rebana yang
diperkenankan oleh syariat serta terbatas hanya untuk kalangan wanita saja,
dimana para pria tidak dapat mendengarnya.
Adapun mengenai tarian wanita
di depan kaum wanita pula, maka sesungguhnya para ulama telah menerbitkan fatwa
mengenainya, diantaranya Al-‘Allamah Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Rahimahullah
Berpendapat, “Tarian hukumnya dasarnya adalah makruh, tetapi jika (tariannya
itu) dengan gaya barat, atau mengikuti tarian-tarian wanita-wanita kafir maka
hukumnya menjadi haram. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu
'Alaihi wa Sallam
:
«
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ
مِنْهُمْ »
“Barangsiapa
yang menyerupai sebuah kamu maka dia termasuk darinya.”
Bersamaan dengan itu, terkadang
muncul fitnah bersamaan dengannya. Ada kalanya sang penari adalah wanita yang
tubuhnya elok, parasnya jelita, usianya muda, maka terjadilah bencana wanita.
Sampai-sampai di tengah-tengah komunitas sesama wanita pun, terjadi diantara
wanita tersebut suatu perbuatan-perbuatan yang menunjukkan bahwa mereka sendiri
telah tergoda dengannya. Selama ia dapat menyebabkan munculnya fitnah, maka
selama itu juga sesungguhnya ia dilarang.” (Liqa al-Bab al-Maftuh, hal.41).
KEEMPAT, termasuk
kemungkaran yang terjadi di hari pernikahan adalah penggunaan rekaman gambar.
Berapa banyak musibah yang terjadi akibat kelancangan rekaman gambar ini yang
berada di tangan-tangan manusia rongsok. Kemudian coba anda bayangkan, apa yang
akan dilakukan olehnya dalam film-filmnya tersebut. Ketahuilah bahwa seorang
wanita di momentum pernikahannya berada pada keelokan yang menawan dengan
perhiasan yang paling indah. Maka siapa sih yang rela kalau mahramnya
dipandangi oleh laki-laki asing? Berapa banyak gambar yang keluar dari
film-film rekaman dan berganti-ganti film yang berisikan gambar-gambar para
wanita yang sebelumnya para lelaki pun belum pernah mengetahuinya kecuali tabir
dan menjaga kehormatan dirinya. Demikian ini disebabkan dari kelancangan sikap
meremehkan dan mengampangkan dari “orang-orang yang pintar” dalam hal mengambil
rekaman gambar.
KELIMA, termasuk
kemungkaran di hari pernikahan adalah mengakhirkan hingga paruh waktu terakhir
dari malam. Perkara yang menjadi konsekuensinya adalah meninggalkan shalat
shubuh atau mengakhirkannya dari waktu yang telah ditentukan secara syar’i.
Sesungguhnya Allah Ta’ala telah menurunkan al-Qur`an al-Karim dengan
menakut-takuti dan mengancam mereka (yang melalaikan shalat) dengan retorika
yang keras dan bahasa yang lugas, hanya orang-orang cerdas saja yang bisa
memahaminya :
فَوَيْلٌ
لِّلْمُصَلِّينَ ﴿4﴾ الَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ ﴿5﴾ سورة الماعون
04. Maka kecelakaanlah bagi
orang-orang yang shalat, 05. (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, (QS.107:4-5)
Masruq Rahimahullah
berkata, “Maksudnya adalah mereka tidak mengerjakan shalat pada waktunya yang
disyariatkan).” Sekiranya mengakhirkan shalat
sudah merupakan sebuah kesalahan berat, perbuatan dosa yang memalukan dengan
segala barometer apapun. Tidak ada manfaatnya penyesalan dan tidak pula
permohonan maaf di saat sudah berdiri dihadapan Yang Maha Esa lagi Maha Kuasa
(di akhirat nanti).
KEENAM, termasuk
kemungkaran di hari pernikahan, apa yang terjadi saat keluarnya dan pulangnya
para wanita, maka anda akan melihat hal yang dapat meluluh lantakkan hati anda,
menggigil ketakutan. Dimana seorang perempuan keluar sementara tangannya tampak
terbuka, atau dia mengenakan pakaian yang tipis, atau keluar dengan slayer yang
dibordir atau dihias, diletakkan pada pundaknya dan harum minyak wanginya
menyeruak di kedua sisinya, dengan berada di depan dan dipandangi, serta
terdengar oleh para pria yang menunggu-nunggu wanita-wanita mereka di pintu
gedung.
Saudaraku
sebagai suami yang mulia :
Pada saat istrimu berada di
sisimu pada malam pertamamu, maka taruhlah tanganmu di kening kepalanya, dan
berdoalah :
اللَّهُمَّ إِنِّي
أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ
شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ
“Ya
Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dari kebaikannya, dan kebaikan
pribadinya yang telah Engkau tetapkan. Aku berlindung dari keburukannya, dan
keburukan pribadinya yang telah Engkau tetapkan.”
Dan mulailah harimu bersamanya
dengan melakukan shalat dua raka’at, dan dia turut shalat di belakangmu hingga
jiwanya merasa tentram, duduklah bersamanya, cairkan suasana dengan
kalimat-kalimat yang dapat menghiburnya.
Wahai para pasangan suami istri
yang mulia, di penghujung ini aku ucapkan untuk kalian berdua, sebagaimana yang
telah diajarkan kepada kami oleh
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam :
بَارَكَ اللَّهُ لَكَ وَبَارَكَ
عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ
“Semoga
Allah melimpahkan keberkahan untuk kalian dan atas kalian, serta semoga Dia
mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan yang banyak.”
PENUTUP, aku bermohon
kepada Allah agar berkenan menjadikannya sebagai suami yang islami, bahagia,
diberkahi. Mendapatkan kehidupan keluarga yang penuh kedamaian, keturunannya
beriman, muslim, dan soleh lagi dermawan. Diawali dengan membangun
keluarga muslim yang didasari atas ketaatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan
kecintaan kepada Rasul-Nya yang mulia Shallallahu
'Alaihi wa Sallam,
dan diakhir doa kami yaitu, alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin.